Prihatin Maraknya Ormas Asing Di Indonesia
Gubernur Provinsi Sulteng Longki Djanggola mengkhawatirkan maraknya organisasi masyarakat (Ormas) lokal atau nasional yang diduga dibiayai oleh Non Governmental Organization (NGO) luar negeri karena dianggap merugikan kepentingan daerah maupun nasional.
“Bahkan, seringkali kegiatan-kegiatan Ormas lokal atau LSM-LSM ini justru dibiayai oleh NGO luar negeri dan beroperasi di daerah-daerah.” kata Longki.
Menurutnya, kalau Ormas atau LSM ini membangun daerah itu bagus sekali tetapi kalau merusak daerah akan membahayakan kepentingan daerah.
Longki menambahkan, NGO luar ini pengawasannya tidak jelas, sampai dimana keterbukaan penggunaannya dan pertanggungjawabannya, sampai hari ini kami tidak tahu.
Menurutnya, pemerintah harus bisa mengintervensi itu dan pemerintah bisa mempertanyakan kegiatan-kegiatan mereka, khususnya yang berada di daerah-daerah.
“Kalau kita kerasin nanti dibilang kita mengekang, seolah-olah tidak ada lagi kebebasan, seperti itulah yang terjadi sekarang ini,” jelas Longki Djanggola saat dialog dengan Tim Panja RUU Ormas DPR yang dipimpin Deding Ishak, Jum’at (12/10).
Jadi yang perlu diwaspadai, lanjutnya, yaitu kegiatan-kegiatan dari Ormas Asing yang mempunyai maksud tersembunyi.
“Misalnya, kegiatan organisasi kemanusiaan padahal dibalik itu ada tujuan-tujuan tertentu. Memang prakteknya begitu, dimana setiap ada kejadian bencana alam atau apa mereka selalu paling terdepan tetapi dibalik itu ada sesuatu yang lain,” terangnya.
Banyak pejabat-pejabat di daerah termasuk di daerah Sulteng ditemukan penyelewengan dari laporan BPK terkait dana-dana Bansos itu.
“Ternyata dibantu kepada ormas itu ormasnya begitu terima uang langsung bubar dan bantuan dana itu tidak sedikit, bisa sampai Rp 100 juta. Hal Ini membuat pejabat-pejabat di daerah yang tidak tahu persis, tidak mengetahui sepak terjangnya akhirnya berurusan dengan hukum pejabat-pejabat itu,” paparnya.
Karena begitu diperiksa oleh BPK, terangnya, Ormas sudah tidak ada lagi, sudah bubar sehingga mereka tidak membuat laporan pertanggungjawabannya. “Jadi seperti itulah masalah-masalah yang ada yang kami rasanya agak sulit untuk mengintervensi itu, terlalu jauhlah,” katanya.
Menurutnya, Permendagri No.32 tentang Pengaturan Dana Hibah Bansos itu membuat Ormas semakin terseleksi, secara otomatis keberadaan LSM-LSM dan ormas-ormas tidak mudah membentuknya serta memperoleh bantuan Bansos. “Jadi pengawasan kedepan ini perlu diperketat, ini yang kami rasakan di daerah,” katanya.
Sementara Ketua Tim Panja RUU Ormas Deding Ishak, mengatakan mudah-mudahan setelah pulang dari Sulteng ini Tim Panja RUU Ormas akan segera menyelesaikan RUU Ormas ini yang nantinya dapat menjadi payung hukum pengganti dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.(iw)/foto:iwan armanias/parle.